Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Canggu, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kuala Lumpur

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penembakan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (20/7/2026).

M-Radar News, Badung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, berhasil mengungkap kasus dugaan penembakan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (17/7/2026) dini hari. Seorang pria berinisial H.S.H. (49) ditangkap beserta senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.50 WITA itu mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak. Korban pertama adalah I.M.Y.M. (32), petugas keamanan tempat hiburan malam yang mengalami luka tembak di paha kiri hingga tembus ke belakang. Korban kedua, E.A. (25), warga negara Maroko, mengalami luka tembak di bagian atas lutut kanan.

Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula sekitar pukul 02.10 WITA saat terjadi keributan antara tersangka H.S.H. dengan seorang pengunjung berinisial A.D. di area dekat booth DJ, tepatnya di meja Sofa 04.

Melihat situasi tersebut, petugas keamanan I.M.Y.M. bersama E.A. berupaya melerai pertikaian. Saat proses peleraian berlangsung, I.M.Y.M. terdorong dari belakang hingga terjatuh di depan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Di belakang korban masih berdiri E.A.

Dalam kondisi diduga emosi dan dipengaruhi minuman beralkohol, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan. Peluru mengenai paha kiri I.M.Y.M., menembus tubuh korban, lalu mengenai bagian atas lutut kanan E.A.

Selain dua korban luka tembak, seorang saksi lainnya mengalami luka di kepala akibat terkena pecahan gelas saat keributan berlangsung.

Usai kejadian, Satreskrim Polres Badung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 17 Juli 2026.

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta menganalisis rekaman CCTV.

Berkat koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV955, satu proyektil peluru, 12 butir amunisi kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazen berkapasitas 17 butir, satu magazen berkapasitas 31 butir, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelaku.

“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja sama seluruh tim dan dukungan masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Joseph saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata api atau senjata berbahaya tanpa hak serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai. Ia juga meminta pengelola tempat hiburan malam meningkatkan sistem pengamanan dan memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Bali dan Polres Badung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi wisatawan serta menjaga citra pariwisata Bali melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup