Diduga Jadi Otak Perampokan Rumdis Wali Kota Blitar, Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Mantan Wali Kota Blitar
JATIM, (M-RADARNEWS),- Terkait kasus perampokan yang terjadi di Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Blitar Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu. Akhirnya Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar (SA) yang diduga ikut terlibat dalam perencanaan perampokan tersebut.
“Sejak pagi pukul 03.00 WIB, kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar (Samanhudi) dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto, M.H., Jumat (27/01/2023).
Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya telah mengantongi fakta dan bukti-bukti keterlibatan Samanhudi dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti, dan fakta hukum yang kami peroleh dan kami yakini, sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas,” ujarnya.
Irjen Pol. Toni menyebutkan keterlibatan Samanhudi berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka perampokan Rumdis Wali Kota Blitar yang sudah ditangkap sebelumnya.
Adapun peran Samanhudi, menurut Kapolda Jatim adalah memberikan informasi kepada para kawanan perampok perihal lokasi dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi dijerat dengan pasal 365 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rd/tn)








