Ditpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Pengelolaan Benih Lobster Ilegal, Empat Tersangka Berhasil Ditangkap

Ditpolair Baharkam Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengelolaan benih lobster ilegal. Foto: ist.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri melakukan penangkapan dan penahanan tehadap empat tersangka terkait kasus pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka tersebut yakni DS, DD, DE, dan AM.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan pengelolaan benih di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Dari luar, lokasi itu nampak seperti pemancingan biasa.

“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” jelas Kombes Donny dalam konferensi pers, pada Jumat (04/10/2024).

Saat penyidik melakukan penindakan di lokasi tersebut, ungkap Donny, disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.

Ia merinci, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.

“AM sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ungkapnya.

“Atas pengungkapan benih ini, Ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000,” ujar Kombes Donny.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (red/div)

Tutup