Gunakan Metode CSI, Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pelaku Mutilasi di Sukoharjo

JATENG, (M-RADARNEWS),-                Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng mengungkap identitas korban mutilasi yang sejumlah potongan tubuh ditemukan di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta. Pengungkapan tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI), dan berhasil menangkap tersangka.

Tersangka yang sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, dan bekerja sebagai kuli bangunan. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Motifnya, tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kapolda Jateng mengatakan, pemeriksaan CSI dilakukan, selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) yang dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.

“Pemeriksaan itu di antaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor, hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP,” terangnya.

Lanjut Kapolda Jateng, hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” ucapnya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/05) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.

“Selanjutnya pada Kamis (18/05) pagi, pelaku meminjam SPM Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundry untuk digunakan membungkus mayat korban,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolda, Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/05), sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban.

“Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

“Adapun lokasi yang dijadikan adalah sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” lanjut Kapolda.

Terakhir, kemudian pada hari Minggu (21/05) hingga Senin (22/05) potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan oleh  warga dan petugas dibantu tim gabungan, termasuk TNI dan SAR yang turun melakukan evakuasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus tersebut di antaranya Honda Beat warna hitam Nopol AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.

Saat tersangka di wawancara di hadapan Kapolda Jateng, tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, Saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi), karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal hukuman pidana mati. (rd/tpj)

Tutup