Kasus Trading Net89: Polri Tetapkan 13 Tersangka, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Terkait kasus kasus dugaan penipuan dengan menggunakan modus robot trading Net89. Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta satu tersangka telah meninggal dunia.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada awak media, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Brigjen Whisnu menyebutkan, bahwa dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.
Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Menariknya, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.
“Dalam kasus ini, terdapat 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp 700 miliar,” ungkapnya.
Namun, lanjut Brigjen Whisnu, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” jelasnya.
Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.
Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset dari hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun. Aset-aset tersebut berlokasi di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung.
Meskipun begitu, Whisnu belum memberikan rincian terkait jenis aset yang berhasil disita tersebut. “Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya. (rd/div)








