Bareskrim Polri Tetapkan Satu DPO Pengendali Peredaran Narkoba di New Star Bali

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Foto: dok/div)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di klub malam New Star, Bali. Terduga pelaku tersebut I Dewa Ketut Wiranida, yang disebut berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.

“Satu DPO telah kami tetapkan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pada Jumat (27/03/2026).

Brigjen Eko menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersangka,” pungkas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran ekstasi di New Star Club, Bali. Dalam temuan tersebut, pihak manajemen diduga terlibat dalam menyediakan dan memasarkan ekstasi kepada para pengunjung. (red/tn)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup