Kedapatan Bawa Narkoba, Seorang Sopir di Tangkap Satresnarkoba Polres Bangli
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Seorang sopir berinisial GAW (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli karena kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu, Selasa, 08 Oktober 2019 lalu.
Saat Press Release hari ini, Senin (14/102019) Kasat Res Narkoba, IPTU I Gede Sudiarna Putra, SH., didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, SH., mengatakan, bahwa pelaku GAW ditangkap di lingkungan Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli karena kedapatan membawa Narkotika yang di duga Shabu di tangan kanannya.
Lanjut Kasat Narkoba mengatakan, pelaku yang berasal dari Desa Dauh Puri, Denpasar ini diamankan beserta barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,21 gram netto, satu buah kulit rokok merk Sampoerna Evolution warna silver, satu lembar tisu, satu potong pipet bening, satu buah handphone merk coollpad warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat DK 6096 BK warna putih dan satu buah kunci kotak biru.
“Dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang sekarang ini berada di LP Kerobokan dan kita sedang lakukan pendalaman untuk hal tersebut,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, menurut keterangan pelaku GAW pelaku ditugaskan oleh A untuk memindahkan barang haram tersebut dari Bangli ke Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Orang tua pelaku juga di tahan LP Kerobokan dengan kasus yang sama yaitu Kasus Narkoba namun dari keterangan pelaku, barang tersebut bukan didapat dari orang tuanya dan yang menyuruh memindahkan barang tersebut adalah seseorang yang berinisial A di LP Kerobokan.
“Selain sebagai kurir, pelaku juga sudah memakai Sabhu selama Enam Bulan,” ungkap Kasat Narkoba.
“Tersangka Melanggar pasal primair 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dan melanggar pasal subsidair 127 ayat (1) Huruf a RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” ujar Kasat Narkoba. (Rls)








