Bawa Narkotika Jenis Sabu, Sopir Truck Expedisi Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bangli

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-            Untuk mengantisipasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bangli, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli kembali menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Banjar Jayamaruti, Desa Kintamani, Kabupaten Bangli.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa Banjar Jaya Maruti, Kintamani sering terjadi transaksi Narkoba. Untuk itu pada, Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 15.15 WITA, Team Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Akp I  Nyoman Sudarma, S.H., M.H., bergerak cepat bersama anggota melaksanakan penyelidikan terhadap Informasi yang didapatkan.

Berbekal dari Informasi yang didapat dari masyarakat, Team melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang duduk di depan warung,  kemudian team Opsnal mengamankan terduga target, tepatnya di depan warung makan Banah City milik Kadek Dwi Erifoi yang berlokasi di Br. Jayamaruti, Desa/ Kec. Kintamani, Kab. Bangli, yang mengaku bernama Bahrum dan berprofesi sebagai sopir truck expedisi. Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan pakaian, pada saat pengeledahan tas pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok diduga narkotika jenis Shabu.

Setelah diinterogasi, terlapor tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan terlapor  membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang didapat dengan cara bertemu langsung dari seseorang yang bernama Agus yang keberadaannya di Tabanan.

Identitas pelaku Bahrum (26), Wiraswasta yang beralamat sesuai KTP Desa Ampelan, RT 06 / RW 02, Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso, Provinsi. Jawa Timur, untuk barang bukti yang didapatkan atau disita dari tangan pelaku yaitu 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 bruto, 0,15 netto, 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) potong lakban warna biru, 1 (satu) bekas bungkus rokok   marlboro warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk  OPPO tipe A37 warna silver dengan 1 (satu) buah sim card. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Di konfirmasi terpisah, Kapolres Bangli Akbp I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan, bahwa kita telah amankan pelaku bernama Bahrum beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu yang disimpan didalam tas milik pelaku, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok yang diduga Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka menyimpan Narkotika jenis sahu di dalam bungkus rokok yang di simpan dalam tas pinggang warna hitam. Atas Perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” kata Kapolres.

“Kami Jajaran Polres Bangli tetap berkomitmen untuk memberantas perederan Narkoba, terus melakukan penyelidikan pengembangan intensif terhadap tersangka serta berharap dukungan dari masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini, karena komitmen kami memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Bangli,” tambahnya. (red/rls)

Tutup