Mulai 17 Maret 2025, Taspen Pastikan Penyaluran THR Bakal Tepat Waktu

PT Taspen pastikan penyaluran THR mulai tanggal 17 Maret 2025, kepada 3.146.637 peserta pensiun. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – PT Taspen (Persero) memastikan bahwa penyaluran pembayaran tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Penyaluran akan dilaksanakan mulai tanggal 17 Maret 2025, kepada 3.146.637 peserta pensiun.

Kebijakan penyaluran THR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, bahwa penyaluran THR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“Dengan penyaluran THR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tutur Henra dalam keterangan resminya, Jumat (14/03/2025).

Dikatakan, penyaluran THR tahun 2025 akan dibayarkan dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

“THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah,” tambah Henra.

Taspen juga memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mempedomani prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.

Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025.

Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.

Selain itu, dalam hal apartur negara atau penerima pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Dengan demikian, Taspen mengimbau kepada seluruh penerima pensiun dan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh informasi resmi mengenai pembayaran THR tahun 2025 hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, dan Call Center TASPEN 021-1500919. ***

 

 

 

 


Editor: Boby YC

Tutup