Parkir Sembarangan, Sebanyak 13 Motor Disanksi Cabut Pentil
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat mendapati sebanyak 13 sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di atas trotoar yang berada disekitar Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya.
Atas temuan pelanggaran tersebut, petugas gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberi sanksi cabut pentil terhadap motor yang parkir sembarangan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Haryo Bagus mengatakan, sanksi cabut pentil ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak lagi parkir sembarangan.
“Ini untuk memberi efek jera. Karena trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan parkir kendaraan,” tegas Haryo Bagus, pada Sabtu (29/06/2024).
Selain menindak pelanggar parkir sembarangan, dalam operasi tertib trotoar tersebut petugas gabungan juga memberi peringatan keras kepada 11 pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Satpol PP Kecamatan Senen Aries Cahyadi menambhkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan pendataan dan menghalau 11 PKL tersebut dari lokasi trotoar.
“Kepada para pedagang, kami berikan teguran dan imbauan agar tidak lagi berjualan di trotoar karena melanggar aturan. Total ada 11 yang kedapatan beroperasi di sana,” tandasnya. (red/*)








