Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal di Surabaya

Polda Jatim, menggelar konferensi pers pengungkapan praktik jual beli bahan peledak ilegal, Selasa (03/03/2026). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JATIM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), membongkar praktik jual beli bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa peredaran bahan peledak merupakan tindak pidana dan diawasi ketat oleh undang-undang.

“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentoleransi peredaran bahan peledak ilegal, terlebih pada bulan Ramadan ketika masyarakat tengah khusyuk menjalankan ibadah.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers, pada Selasa (03/03/2026).

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Keduanya adalah MAJ (28) dan BAW (18). Dari hasil penyelidikan, MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace serta toko pupuk, lalu meraciknya sendiri di rumah menjadi bubuk mesiu.

MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”. Sementara BAW berperan sebagai pemasar dan menjual bubuk petasan melalui akun Facebook “BAHAR AGUNG”.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp210 ribu.

Lebih lanjut, Kombes Abast menjelaskan, motif kedua tersangka murni untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. “Modus yang dilakukan adalah menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau perdagangan bahan peledak tanpa hak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Abast kembali mengimbau masyarakat agar tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin.

“Sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan dapat berakibat fatal. Segera laporkan jika mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Para orang tua juga kami minta lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” pungkasnya. (by/**)

Tutup