M-RADARNEWS.COM, JATIM – Unit Reskrim Polsek Purworejo, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin. Pelaku, seorang pria yang diduga preman ditangkap di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

​Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mewakili Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/10/2025), sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

​Pelaku diketahui berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu, menurut informasi, dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

​Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan ini bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Dijelaskan, operasi ini menyasar pelaku tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

​“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).

​Perlu diketahui, MA sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota atas kasus pemukulan terhadap salah satu pedagang. Kasus tersebut berakhir dengan proses Restorative Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.

​Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas warna abu-abu yang berisi satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik (panjang sekitar 32 cm dengan gagang dan sarung kayu cokelat), serta satu potong kaus lengan pendek warna hitam.

​Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

​Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, seperti memeriksa pelaku dan saksi-saksi. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (by/*)

Spread the love