Hormati Putusan MK, Kemkomdigi Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

M-Radar News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK dan segera menelaah implikasinya, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya, pada Jumat (24/7/2026).

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Majelis hakim menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sehingga dapat digunakan hingga habis.

MK juga menegaskan, kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hilang begitu saja tanpa adanya skema perlindungan yang memberikan kepastian hak kepada konsumen.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi (rollover) kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional sesuai kebijakan penyelenggara.

Tak hanya bagi pelanggan prabayar, putusan tersebut juga berlaku bagi pelanggan pascabayar. Konsumen yang telah membayar kuota internet, tetapi belum menggunakannya hingga habis, tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibeli.

Kemkomdigi memastikan akan mengawal implementasi putusan MK, agar perlindungan terhadap konsumen dapat berjalan optimal tanpa mengganggu keberlanjutan investasi maupun kualitas layanan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Menkomdigi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup