Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Peredaran Ekstasi Haradongan Simanjuntak di Riau
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga terhubung hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko dikutib, Jumat (24/7/2026).
Haradongan ditetapkan sebagai DPO setelah diduga menjadi pemasok narkotika dalam kasus yang terungkap pada 23 Februari 2026. Kala itu, penyidik menangkap Muhammad Azmi alias Azmi dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five.
Haradongan merupakan buronan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika pada Februari 2026. Saat itu, penyidik menangkap Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil pengembangan penyidikan, Haradongan diduga sebagai pemasok narkotika kepada Azmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ujarnya.
Saat penangkapan, Haradongan berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian menggeledah kendaraan, barang bawaan, dan seluruh penumpang untuk kepentingan penyidikan.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, serbuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan pembayaran dilakukan melalui rekening milik pihak lain sebelum dana ditransfer ke rekening yang berada dalam kendalinya.
Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Sidiq diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyidik juga mengungkap modus peredaran narkotika dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui perantara kurir tanpa mempertemukan langsung penjual dan pembeli.
Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar.
Selain itu, pihak penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi dan barang bukti guna kepentingan proses penegakan hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











