M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

Agenda ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui langkah terstruktur antara kementerian, lembaga penegak hukum, dan lintas sektor.

Dalam laporan resmi, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp11.420.104.815.858. Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya:

  • Denda administratif bidang kehutanan: Rp7,23 triliun
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tipikor Kejaksaan RI: Rp1,96 triliun
  • Setoran pajak periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar
  • Penerimaan pajak Januari–Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
  • PNBP denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun

Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan lahan pertambangan seluas 10.257,22 hektare.

Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Selain itu, 30.543,4 hektare perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali juga diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam upaya penyelamatan uang dan aset negara sepanjang 1,5 tahun pemerintahan. Ia menyebutkan, bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.

“Pada Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dari perkara tipikor fasilitas ekspor CPO. Dua bulan kemudian, Desember 2025, kita kembali menyelamatkan Rp6,625 triliun. Dan hari ini, 10 April, kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ujar Presiden.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang selama ini terjalin dalam penertiban kawasan hutan. Ia menegaskan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk menjaga stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menguras kekayaan hutan Indonesia, untuk kepentingan pribadi. Hutan sebagai anugerah Tuhan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegas Jaksa Agung.

Langkah tegas pemerintah ini menegaskan, bahwa pembangunan nasional berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan pengelolaan kekayaan negara yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love