Kasatpol PP Sidoarjo: Kami Siap Tertibkan Peredaran Miras dan Tempat Prostitusi Sesuai Arahan Bupati

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan.

M-Radar NewsNews, Sidoarjo – Menindaklanjuti arahan Bupati Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) serta lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan mengatakan, penertiban tidak hanya menyasar gerai atau toko yang menjual minuman beralkohol, tetapi juga warung kopi, warung kelontong, hingga rumah-rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.

“Kami bersama dinas teknis akan menindaklanjuti pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol, baik di gerai, toko, warung kopi, maupun rumah-rumah yang diduga menjual miras,” ujar Yany, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, petugas juga akan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal sebagai bagian dari operasi penegakan peraturan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Yany mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi kepada Bupati Sidoarjo. Lokasi-lokasi tersebut akan menjadi prioritas dalam agenda penertiban berikutnya.

“Harapannya masyarakat Sidoarjo dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh berbagai bentuk penyakit masyarakat,” katanya.

Penertiban Libatkan Forkopimda

Yany menjelaskan, sebelum operasi dilaksanakan, seluruh wilayah di Kabupaten Sidoarjo akan dipetakan untuk menentukan titik-titik prioritas penertiban. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara terpadu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Seluruh wilayah akan kami petakan terlebih dahulu. Selanjutnya Bupati bersama Forkopimda akan melaksanakan penertiban secara bersama-sama karena sudah ada komitmen untuk bergerak secara terpadu,” jelasnya.

Ia juga meminta para camat, kepala desa, dan lurah berperan aktif melakukan pendataan serta identifikasi di wilayah masing-masing. Menurutnya, peredaran miras tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah yang relatif terpencil.

“Seluruh lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo akan kami tindak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi dan dampak sosial yang ditimbulkannya. (znr/yun)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup