Pemerintah Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Tagih Pajak

Pemerintah Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Tagih Pajak

M-Radar News, Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menagih pajak. Penegasan ini disampaikan pada Jumat, 24 Juli 2026, menanggapi isu yang beredar di masyarakat.

Bakom dan DJP memberikan penjelasan resmi terkait keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah menegaskan bahwa kedua institusi tersebut tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.

“Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Bakom dan DJP dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @bakom.ri, dilihat detikFinance, Jumat (24/7/2026).

Pemerintah menjelaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi kewilayahan. Koordinasi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan.

Mekanisme tersebut telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan diperbarui melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026. DJP menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak.

Menurut keterangan tersebut, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak akan melakukan penilaian terhadap kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melaksanakan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak,” tegas pernyataan resmi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta tidak ragu untuk menanyakan langsung kepada petugas DJP jika menemukan praktik di luar ketentuan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup