Ribuan Sopir Taksi Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali Ajukan 6 Tuntutan, Dewan Tawarkan 5 Poin Solusi

Ribuan sopir taksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di Kantor DPRD Bali, pada Senin (06/01/2025). (Foto: dok/dm)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Ribuan sopir taksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di Kantor DPRD Bali, pada Senin (06/01/2025). Aksi tersebut mendesak agar pemerintah untuk segera melakukan pengaturan operasional taksi online.

Terdapat sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, yakni ada 6 tuntutan yang diajukan forum gabungan yang terdiri dari 100 paguyuban taksi pangkalan dan taksi konvensional.

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan aksi. Namun, belum ada tindakan signifikan dari pemerintah.

“Pariwisata sedang tidak baik-baik saja, yang terjadi saat ini, masyarakat Bali dituntut kewajiban ritual tapi hak kita dirampok, diambil kaum kapitalis, sejak datangnya taksi online di Bali,” katanya.

Enam tuntutan yang disuarakan yakni, melakukan pembatasan kuota taksi online, menertibkan vendor angkutan sewa khusus termasuk, rental motor dan mobil.

Kemudian, Standarisasi tarif angkutan sewa khusus, rekrutmen driver hanya untuk ber-ktp Bali, kendaraan yang digunakan harus berplat DK dan memasang identitas yang jelas dan standarisasi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.

Lebih lanjut Darmayasa menyampaikan, wacana penolakan taksi berbasis aplikasi online sejatinya sudah bergulir sejak lama. Alasannya serupa, keberadaan taksi online dinilai merugikan para sopir konvensional di Bali.

“Hak kita dirampok diambil kaum kapitalis yang bermodal sangat besar di Bali, ini semenjak datangnya taksi online di Bali,” imbuhnya.

Aksi damai tersebut ditemui oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua 1 I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra.

Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya mengaku telah menawarkan lima poin solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. “Kesimpulan yang saya tawarkan ada lima poin, dan ini adalah keputusan kami di DPRD Bali,” ujar pria yang akrab disapa Dewa Jack itu.

Pertama, pihaknya memastikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali berjalan dengan semestinya.

Dewa Jack mengatakan, pendekatan terhadap pelaksanaannya akan ditingkatkan secara konsisten, termasuk penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B-34 terkait pengaturan dan pelabelan kreta Bali Smita untuk angkutan pariwisata.

Di samping itu, juga mendorong dilaksanakannya sertifikasi gratis bagi pelaku usaha transportasi tersebut.

Kedua, DPRD Bali akan mendorong peningkatan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 menjadi peraturan daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan disertai sanksi bagi pelanggar.

Ketiga, pihaknya akan meminta Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menyiapkan call center atau hotline yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran aturan terkait tata kelola angkutan pariwisata atau sewa khusus berbasis aplikasi.

Keempat, pihaknya juga akan memastikan bahwa pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) dan angkutan pariwisata adalah mereka yang ber-KTP dan berdomisili di Bali.

Kelima, proses pembentukan Perda akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Perda ini membutuhkan kajian, karena ada aturan hukum di atasnya. Perkiraannya nanti akan berjudul ‘Moda Transportasi Secara Menyeluruh’, sehingga tidak lagi bersifat khusus,” jelasnya.

Dewa Jack menegaskan, enam poin tersebut merupakan langkah konkret DPRD Bali untuk memastikan bahwa layanan transportasi pariwisata di Bali dapat berjalan dengan lebih baik. “Sehingga yang pariwisata tidak baik-baik saja akan kita buat baik-baik saja,” pungkasnya.

Tampak hadir pula mendampingi para Pimpinan DPRD Bali menemui aksi damai tersebut, yakni Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa. (yd/*)

Tutup