KSP Dorong Percepatan Izin Lahan Sawah Dilindungi untuk Tiga Proyek Migas

KSP Dorong Percepatan Izin Lahan Sawah Dilindungi untuk Tiga Proyek Migas

M-Radar News,

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan penyelesaian perizinan lahan yang terdampak status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tiga proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) strategis di Jawa Timur dan Jawa Tengah dapat segera memasuki tahap pengeboran. Langkah tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan peninjauan lapangan yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, di Kabupaten Bojonegoro, Selasa, 7 Juli 2026.

Pertemuan dihadiri kementerian terkait, pemerintah daerah, SKK Migas, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Tiga proyek yang menjadi perhatian ialah Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 milik PT Pertamina EP di Bojonegoro, Lapangan Gas RBG Blok I yang dikelola TIS Petroleum EP Blora Ltd. di Grobogan dan Demak, serta Proyek Kedung Keris West milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Bojonegoro.

Dudung menilai kendala perizinan tidak semata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak terhadap target peningkatan produksi migas nasional dan penguatan ketahanan energi. “Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, setiap potensi tambahan produksi minyak dan gas bumi harus segera direalisasikan. Kita perlu bekerja cepat, tetapi tetap tertib dan sesuai aturan,” kata Dudung.

Menurut Dudung, Proyek Kedung Keris West memiliki potensi tambahan produksi sekitar 15 ribu barel minyak per hari. Proyek tersebut hanya membutuhkan lahan sekitar 0,6 hektare, tetapi diperkirakan memberikan nilai ekonomi sekitar Rp25 miliar per hari.

Dudung mengatakan proyek seperti Kedung Keris West tidak seharusnya tertunda hanya karena proses administrasi yang dapat diselesaikan melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. “Kebutuhan lahannya kecil, tetapi dampaknya sangat besar bagi produksi minyak nasional dan penerimaan negara. Jangan sampai potensi sebesar ini tertunda karena proses administrasi,” ujarnya.

KSP menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melindungi lahan pertanian. Namun, perlindungan tersebut dinilai perlu dijalankan secara proporsional agar tidak menghambat proyek energi strategis yang menggunakan lahan terbatas.

Hambatan utama saat ini berasal dari penghentian sementara penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di area LSD. Kondisi itu berkaitan dengan pemenuhan ketentuan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akibatnya, proses lanjutan seperti penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, hingga pengeboran berpotensi tertunda.

Karena itu, KSP meminta Kementerian ATRBPN, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, SKK Migas, dan KKKS mempercepat penyelarasan data pertanahan serta menyelesaikan berita acara pemenuhan 87 persen LBS menjadi LP2B.

KSP juga membuka peluang pemberian mekanisme khusus atau diskresi bagi proyek yang telah memenuhi kesiapan teknis dan administrasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan lahan pangan dan peraturan yang berlaku.

Dudung menegaskan KSP akan terus mengawal tindak lanjut hasil rapat agar setiap instansi memiliki target penyelesaian yang jelas sehingga jadwal pengeboran pada 2026 hingga 2027 tidak kembali mengalami penundaan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup