Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemprov Siapkan Regulasi Turunan Respons Perpres LGBTQ

Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemprov Siapkan Regulasi Turunan Respons Perpres LGBTQ

M-Radar News, Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk menyiapkan regulasi turunan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, pada Selasa (7/7/2026) menjelaskan, bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Menurutnya, perlu ada tindak lanjut di tingkat daerah agar implementasinya lebih efektif.

“Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga,” ujar Puguh.

Ia menilai hingga saat ini Jawa Timur belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, sudah saatnya Pemprov Jatim bersama DPRD menginisiasi regulasi sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat.

“Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut,” katanya.

Puguh berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif. Ia juga berharap regulasi itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah pembinaan masyarakat serta penguatan ketahanan sosial.

“Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Menurut Puguh, kebutuhan regulasi di Jawa Timur menjadi semakin penting mengingat provinsi ini merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia sekaligus memiliki banyak pusat pendidikan.

“Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tuturnya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025 menetapkan, bahwa penyebaran budaya LGBTQ termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter. Kebijakan ini menjadi dasar bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jatimyang mengatur tentang pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Komisi E DPRD Jatim berharap regulasi turunan dapat segera dirumuskan agar kebijakan pusat dapat berjalan optimal di daerah.

Puguh menambahkan, regulasi daerah nantinya diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan konten digital, hingga kerja sama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan. “Kami ingin regulasi ini menjadi pedoman yang jelas bagi semua pihak,” katanya.

DPRD Jatim berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan terkait untuk membahas rancangan regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan Perda atau Pergub yang dibutuhkan.

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai bahwa Perpres ini merupakan respons terhadap meningkatnya isu LGBTQ di ruang publik, terutama di kalangan remaja. Namun, implementasi di daerah memerlukan penyesuaian dengan kondisi sosial budaya setempat.

Jawa Timur dikenal sebagai provinsi dengan nilai-nilai religius yang kuat. Banyak tokoh masyarakat dan ulama yang mendukung langkah preventif terhadap penyebaran budaya yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan adat.

Puguh berharap, dengan adanya regulasi daerah, Jawa Timur dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menerapkan kebijakan nasional tentang ancaman nonmiliter. “Kami ingin Jawa Timur siap menghadapi tantangan ini dengan regulasi yang matang,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup