Roy Suryo dan Lima Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo dan lima saksi lainnya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini berlangsung, pada Senin (07/07/2025) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, bahwa lima saksi lain yang turut diperiksa adalah Rismon Sianipar, Egi Sujana, Rizal Fadillah, Kurnia Try Royani, dan Rustam Efendi. Ia juga mengungkapkan, bahwa Tifauzia Tyassuma sempat dipanggil, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Dari keenam saksi yang telah diklarifikasi tersebut, rata-rata menjalani proses klarifikasi selama 1,5 hingga sedikit lebih dari 2 jam,” ujar Kombes Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (08/07/2025).
Ia menambahkan, para saksi dimintai keterangan dengan mengajukan antara 34 hingga 84 pertanyaan.
Menurut Kombes Pol. Ade Ary, Tifauzia Tyassuma akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan pada pekan depan. Ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya dikarenakan adanya agenda lain yang sudah terjadwal.
“Dengan alasan ketidakhadiran, ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya dan yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk dilakukan klarifikasi nanti hari Jumat, 11 Juli 2025 pukul 10 pagi,” jelasnya. (red/tn)










