KPPU Awasi Potensi Kenaikan Tarif Internet setelah Putusan MK Kuota Hangus

KPPU Awasi Potensi Kenaikan Tarif Internet setelah Putusan MK Kuota Hangus

M-Radar News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif berpotensi mendorong penyesuaian tarif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memantau dampak persaingan dari implementasi putusan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan lembaganya masih melakukan pendalaman terhadap perkembangan di sektor telekomunikasi, termasuk dampak putusan MK dan hasil lelang frekuensi yang baru digelar. KPPU akan mencermati potensi pengaruh terhadap harga atau tarif layanan data serta perubahan strategi bisnis operator.

Potensi Penyesuaian Tarif dan Strategi Operator

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai putusan MK berpotensi mendorong operator menyesuaikan tarif atau desain paket. Jika skema rollover diterapkan tanpa penyesuaian, pendapatan dari breakage revenue dapat berkurang dan utilisasi jaringan meningkat. Namun, dampaknya tidak langsung signifikan karena operator masih dapat mengubah struktur paket, membatasi periode rollover, atau melakukan repricing.

Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama menambahkan bahwa putusan ini berpotensi menjadi sentimen negatif jangka pendek bagi sektor telekomunikasi. Operator dengan basis pelanggan prabayar besar lebih terdampak. Namun, besarnya dampak bergantung pada aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

YLKI Dorong Regulasi Pelaksanaan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komdigi segera menyusun regulasi pelaksanaan putusan MK. Regulasi harus mengatur mekanisme implementasi, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, pengawasan, dan sanksi. YLKI juga meminta agar harga paket rollover tidak melambung tinggi sehingga konsumen tetap mampu membeli.

YLKI mendesak operator untuk segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan sesuai putusan MK.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup