Komdigi Blokir 8,8 Juta Situs Judi Online Sejak 2017, Situs Baru Terus Bermunculan
M-Radar News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir atau melakukan pemutusan lebih dari 8,8 juta situs judi online sejak 2017 hingga awal September 2026. Namun, tantangan besar masih muncul karena situs judi online baru terus bermunculan dengan cepat, memanfaatkan teknologi canggih untuk menghindari pemblokiran.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi mengungkapkan, bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 September 2026, Komdigi telah menindak hampir 4 juta situs, alamat IP, dan konten media sosial terkait judi online. Total pemutusan akses yang dilakukan Komdigi sejak 2017 mencapai lebih dari 8,8 juta situs.
“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Tantangan Pemberantasan Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan, bahwa pelaku judi online memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempertahankan operasi mereka.
“Ketika sebuah situs diblokir atau rekening penampung transaksi ditutup, pelaku dengan cepat membuat situs baru atau menggunakan rekening lain,” ujarnya.
Selain cara manual, pelaku juga menggunakan teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan bot untuk mempercepat operasi dan menghindari pemblokiran yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kolaborasi Antar Lembaga
Penanganan perjudian online bukan hanya tugas satu lembaga saja. Komdigi, Polri, PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan institusi terkait lainnya memiliki peran penting mulai dari pemblokiran ruang digital, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum.
Modus Operandi Pelaku Judi Online
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, terungkap beberapa modus yang digunakan pelaku judi online, antara lain:
- Promosi melalui spam komentar di media sosial.
- Penggunaan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Perkembangan teknologi dan maraknya praktik perjudian ini memicu munculnya situs baru secara masif meskipun sudah dilakukan pemblokiran besar-besaran.
Praktik judi online yang terus berkembang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, pemblokiran ruang digital, serta pelacakan aliran dana.
Kolaborasi berkelanjutan antar lembaga menjadi kunci utama untuk mengurangi dan memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











