Pemkab Semarang Prioritaskan Uang Pengganti Aset Tol untuk Penataan Pasar Sayur Getasan

Acara kesepakatan pelepasan hak atas tanah milik dan pembayaran tanah milik warga, di ruang meeting Bupati Semarang, Kamis (10/9/2026) siang. Foto: dok/kmf

M-Radar News, Ungaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, memprioritaskan penggunaan uang pengganti aset tanah milik daerah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen untuk penataan Pasar Sayur Getasan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk membeli tanah milik warga yang sebelumnya telah dipinjam Pemkab Semarang sejak 2024.

Tanah tersebut berada tidak jauh dari lokasi Pasar Sayur Getasan dan berdekatan dengan jalan raya. Nantinya, lahan itu akan digunakan sebagai tempat menampung kendaraan para pedagang yang melakukan transaksi sehingga aktivitas perdagangan tidak lagi mengganggu arus lalu lintas.

Menurut Zaenal, penataan Pasar Sayur Getasan dinilai penting karena lokasi pasar berada tepat di tepi Jalan Provinsi Salatiga-Magelang. Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, terutama saat Idulfitri dan hari-hari besar lainnya.

“Kemacetan bisa mengular sampai sekitar tiga kilometer. Kendaraan pengangkut sayur yang bertransaksi persis di tepi jalan menimbulkan antrean kendaraan. Hal ini menjadi perhatian khusus untuk ditata agar lalu lintas lancar,” kata Zaenal di sela acara kesepakatan pelepasan hak atas tanah dan pembayaran tanah milik warga dikutib, Jumat (11/9/2026).

Kesepakatan pelepasan hak atas tanah dan pembayaran tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Muhammad Fajri Nuqman, bersama pemilik tanah, Lidya Waryuni.

Acara tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta notaris.

Muhammad Fajri Nuqman menjelaskan, proses tersebut diawali dengan musyawarah dan penyampaian nilai ganti rugi untuk tanah pengganti aset Pemkab Semarang yang terdampak pembangunan jalan tol.

“Kami tidak melakukan negosiasi (harga tanah pengganti). Pemilik tanah hanya menjawab setuju atau tidak setuju. Karena ini tanah pengganti, sistemnya jual beli biasa,” ujarnya.

Adapun tanah pengganti yang dibeli Pemkab Semarang memiliki luas 2.024 meter persegi dengan nilai Rp4.570.192.000. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian atau appraisal.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro menyampaikan apresiasi kepada pemilik tanah yang bersedia melepaskan hak atas tanahnya untuk mendukung pembangunan daerah.

“Penataan Pasar Sayur Getasan ini sudah mendesak, untuk memperlancar lalu lintas Kabupaten Semarang–Salatiga sampai Magelang. Sekaligus, mengurangi kekumuhan di sekitar pasar,” kata Valeanto.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup