M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kekosongan posisi pimpinan setelah beberapa anggota Dewan Komisioner menyampaikan pengunduran diri.
Dalam keputusan tersebut, OJK menempatkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
OJK menyatakan, bahwa penunjukan pejabat pengganti ini telah dilakukan sesuai mekanisme dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi agar fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen tetap berjalan optimal. Keputusan ini berlaku efektif, 31 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan komitmen untuk terus melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis dalam merespons dinamika yang berkembang di sektor keuangan.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
