Polri Dalami 98 Kasus Karhutla Korporasi, Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
M-Radar News, Jakarta – Polri mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Saat ini, Polri tengah mendalami 98 kasus yang berkaitan dengan korporasi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).
Kapolri mengatakan, dari 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing.
Namun, proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA).
“Jadi, dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena masih dalam proses penyidikan, kami sedang memilah mana yang melibatkan PMA atau pihak asing dan mana yang bukan,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ke tahap penyidikan.
Seluruh perkara tersebut, kata Suyudi, masih ditangani untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan. Dari 98 LP yang naik sidik, ada 98 kasus terkait korporasi yang saat ini sedang berjalan dan berproses ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Menurut Kapolri, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang diperlukan dinilai mencukupi.
Polri juga berencana menelusuri pertanggungjawaban hingga kepada pemilik perusahaan, dan pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab atas korporasi terkait.
“Dalam waktu dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya.
Polri menegaskan, proses penyidikan terhadap puluhan kasus korporasi tersebut masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















