Pemkab Jepara Periksa Serentak 21 SPPG, Temukan Sejumlah Catatan Pengelolaan Limbah

Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara bersama puskesmas, kecamatan, hingga unsur Forkopimcam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (14/9/2026) dini hari. Foto: dok/kmf.

M-Radar News, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, Senin (14/9/2026) dini hari.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan dan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Pemeriksaan melibatkan petugas Dinkes, puskesmas, kecamatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Kecamatan Karimunjawa, belum menjadi sasaran pemeriksaan karena SPPG di wilayah tersebut belum beroperasi.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Jepara, Witiarso Utomo setelah muncul dugaan keracunan penerima manfaat MBG di Kecamatan Mlonggo.

Kepala Dinkes Jepara Hadi Sarwoko mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak proses memasak dimulai. Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat secara langsung penerapan prosedur keamanan pangan, bukan sekadar memeriksa makanan yang telah selesai diproduksi.

“Yang kita lihat bukan hanya makanannya aman atau tidak, tetapi bagaimana prosesnya. Mulai dari bahan baku, cara memasak, tahapan pengolahan, sampai apakah semua prosedur dalam juknis benar-benar dilalui,” ujar Hadi dikutib dari portal jatengprov.go.id, Selasa (15/9/2026).

Petugas juga mengambil sampel makanan serta melakukan pemeriksaan terhadap kebersihan alat makan, air bersih, dan air minum. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk memastikan makanan yang diproduksi memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.

Hasil pemeriksaan terhadap 21 SPPG selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni baik, sedang, dan kurang.

Dengan adanya sidak seperti ini, saya yakin SPPG yang lain akan lebih aware untuk menjalankan sesuai juknis,” kata Hadi Sarwoko.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Jepara Vita Ratih Nugraheni menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang diperiksa dan berkaitan langsung dengan makanan.

“Yang kita tes ada tiga, yaitu sampel makanan, usap alat makan, serta air bersih dan air minum,” terang Vita.

Selain itu, petugas mengecek kebersihan dapur dan pengelolaan limbah, termasuk keberadaan serta kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah catatan. Di antaranya bak penampungan yang menimbulkan bau dan mengalami luapan. Sementara di Kalinyamatan, terdapat SPPG yang diketahui belum memiliki IPAL.

Dinkes Jepara, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemeriksaan sampel limbah guna memastikan kualitasnya sesuai ketentuan.

Vita mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola SPPG sebelum melakukan tindak lanjut. Hal itu dilakukan karena pemeriksaan terkait pengelolaan limbah juga berkaitan dengan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing SPPG.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Jepara Hesti Prihandari mengatakan, pengawasan MBG dilakukan secara bertahap dan tidak hanya berfokus pada proses produksi.

Diungkapkan, sidak pada Senin dini hari difokuskan pada proses memasak. Tahapan berikutnya mencakup pemorsian, penimbangan makanan, pengecekan kesesuaian nilai gizi, hingga proses memasukkan makanan ke dalam wadah atau ompreng.

Setelah itu, pengawasan dilanjutkan pada tahap distribusi untuk memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat dalam kondisi aman dan layak dikonsumsi.

“Menurut surat edaran Kementerian Kesehatan, titik kritis pengelolaan pangan memang terjadi pada dini hari. Potensi kontaminasi silang sangat tinggi, apabila prosedur hygiene dan sanitasi tidak dilakukan dengan baik pada fase ini,” kata Hesti.

Untuk SPPG Sekuro 01 Mlonggo, yang sebelumnya mengalami dugaan keracunan, operasionalnya saat ini telah dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dilakukan pembenahan.

Meski demikian, penerima manfaat tetap mendapatkan MBG. Penyaluran sementara dialihkan melalui SPPG lain di sekitar wilayah tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup