Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus “Alamat Web”, Dua Pengedar Ditangkap di Boyolali dan Sukoharjo

Barang bukti narkoba jenis sabu.

M-Radar News, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel atau alamat web di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.

Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12,07 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Setelah menerima informasi, tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Yos Guntur, Senin (6/7/2026).

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak. Saat diinterogasi, YAP mengaku hendak mengambil sabu sekitar 10 gram yang disimpan menggunakan sistem tempel.

Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Hasilnya, polisi menemukan lima paket sabu di beberapa lokasi berbeda di Boyolali dan Sukoharjo.

Selain sabu dengan berat bruto 12,07 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu, pipet kaca, korek api modifikasi, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan, YAP mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugasnya mengambil sabu, membaginya ke dalam paket-paket kecil, lalu meletakkannya di lokasi tertentu sesuai instruksi.

Sebagai imbalan, YAP menerima bayaran Rp1 juta setiap kali berhasil mengedarkan 10 gram sabu dan mengaku telah empat kali menjalankan pekerjaan tersebut.

Sementara itu, KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi narkotika itu secara cuma-cuma.

Menurut Yos Guntur, sistem tempel menjadi salah satu modus yang kini banyak digunakan jaringan narkotika untuk menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

“Pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika. Meski demikian, pola ini berhasil kami ungkap dan akan terus kami kembangkan hingga menangkap pemasok utamanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Kami menjamin identitas pelapor akan dilindungi. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pelaku berinisial P yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup