Tingkatkan Kualitas Layanan, KPPN Malang Gelar Forum Konsultasi Publik
M-Radar News, Malang – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu, 15 Juli 2026, di Gedung RCE Center KPPN Malang. Forum ini bertujuan mengevaluasi Standar Pelayanan Tahun 2026 sekaligus menyusun Standar Pelayanan Tahun 2027 dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Melibatkan Berbagai Pihak
Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, mengatakan bahwa forum tersebut menghadirkan satuan kerja (satker), pelaku UMKM, perbankan, yayasan, dan insan pers. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk mendapatkan evaluasi dan masukan langsung dari pengguna layanan.
“Tujuan kita mendapatkan evaluasi dan masukan dari para pengguna layanan. Karena itu kami mengundang tidak hanya satker, tetapi juga UMKM, wartawan, perbankan, dan yayasan. Mereka kami minta menyampaikan feedback terhadap pelayanan yang kami berikan,” kata Rusna di sela kegiatan.
Masukan untuk Peningkatan Layanan
Berbagai masukan disampaikan peserta dalam forum tersebut. Beberapa usulan yang muncul antara lain perlunya peningkatan asistensi, pendampingan kepada pengguna layanan, dan penguatan sinergi dengan sektor perbankan. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan program peningkatan layanan ke depan.
“Output dari Forum Konsultasi Publik ini akan kami jadikan program unggulan berikutnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh stakeholder,” tuturnya.
Komitmen Meaningful Participation
Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari komitmen KPPN Malang dalam menerapkan prinsip meaningful participation. Prinsip ini berarti melibatkan masyarakat dan pengguna layanan secara aktif dalam proses evaluasi serta penyempurnaan standar pelayanan.
KPPN Malang sendiri merupakan KPPN Tipe A1 di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN), menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran, serta menatausahakan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui kas negara.
Penguatan Integritas dan Anti-Korupsi
Selain peningkatan kualitas pelayanan, KPPN Malang juga menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan pemberantasan korupsi. Seluruh pegawai berkomitmen menghindari konflik kepentingan dan tidak meminta maupun menerima suap, hadiah, gratifikasi, atau bentuk pemberian lainnya yang bertentangan dengan ketentuan.
KPPN Malang mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung pembangunan Zona Integritas dengan tidak memberikan ataupun menawarkan gratifikasi terkait pelayanan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran maupun praktik gratifikasi oleh pegawai Kementerian Keuangan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Whistleblowing System Kementerian Keuangan di www.wise.kemenkeu.go.id.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












