Rapat Paripurna DPRD Klaten Bahas Perubahan APBD 2026, Pansus PD BKK dan Pemilihan Wabup
M-Radar News, Klaten – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Kamis (13/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga agenda strategis, mulai dari perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PD BKK Klaten, hingga pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten.
Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, Bupati Hamenang menjelaskan, bahwa penyesuaian anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap regulasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dikatakan, salah satu perubahan yang dilakukan yakni pergeseran anggaran sekitar Rp11 miliar. Anggaran tersebut sebelumnya direncanakan untuk penyertaan modal di BKK Tulung, namun kemudian dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Dalam perubahan APBD ini terdapat pergeseran anggaran sekitar Rp11 miliar. Semula dialokasikan untuk penyertaan modal di BKK Tulung, namun sesuai arahan OJK dan Pemerintah Provinsi, anggaran tersebut dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Hamenang.
Menurutnya, pengalihan tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran nantinya dapat disesuaikan dengan dasar hukum setelah adanya keputusan terkait penyelesaian persoalan PD BKK Klaten.
“Harapannya, apabila nantinya telah ada keputusan hukum, baik melalui RUPS maupun putusan pengadilan, anggaran tersebut dapat digunakan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain perubahan anggaran, DPRD Klaten menyetujui pembentukan Pansus PD BKK Klaten. Pansus tersebut akan membahas persoalan yang terjadi sekaligus mencari langkah penyelesaian secara komprehensif.
Rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Klaten. Proses pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Bupati Hamenang mengatakan, tahapan pemilihan akan diawali dengan penyampaian visi dan misi dari para calon pada pagi hari. Setelah itu, proses pemilihan akan dilaksanakan pada siang hari.
“Harapannya proses ini dapat berjalan lancar sehingga posisi Wakil Bupati Klaten segera terisi. Dengan demikian, roda pemerintahan di Kabupaten Klaten dapat berjalan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, calon Wabup Klaten merupakan usulan dari partai politik pengusung sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah DPRD menetapkan calon terpilih, hasil pemilihan akan diusulkan secara berjenjang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh SK sebelum pelantikan.
“Semoga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar proses pengisian Wakil Bupati Klaten dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hamenang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












