Disdikpora Magetan Kuota Sekolah Sudah Dikunci, Tak Ada Titipan maupun Jual Beli Kursi

Dikpora Magetan Kuota Sekolah Sudah Dikunci, Tak Ada Titipan maupun Jual Beli Kursi

M-Radar News, Magetan – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan.

Menjelang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kuota penerimaan di setiap sekolah telah dikunci sehingga tidak ada ruang bagi praktik titipan maupun jual beli kursi.

Kepala Disdikpora Kabupaten Magetan, Suhardi menegaskan, seluruh tahapan SPMB dilaksanakan secara transparan, adil, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap sekolah hanya menerima siswa sesuai daya tampung yang telah ditetapkan sejak awal.

“Semua kami lakukan sebaik mungkin, setransparan mungkin, seadil mungkin, dan sesuai dengan ketentuan,” kata Suhardi.

Ia menjelaskan, jumlah rombongan belajar (rombel) beserta kapasitas siswa di setiap sekolah sudah ditentukan sebelum proses penerimaan dimulai. Sebagai contoh, SMP Negeri 1 Magetan memiliki 10 rombel dengan kapasitas masing-masing 32 siswa. Dengan ketentuan tersebut, sekolah tidak dapat menerima peserta didik melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Menurut Suhardi, pembatasan daya tampung juga menjadi langkah untuk mewujudkan pemerataan layanan pendidikan sekaligus menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu. Untuk itu ia menekankan jalur zonasi sebagai langkah mendekatkan akses pendidikan.

“Kalau disuruh memilih ya sebaiknya zonasi, tapi memang ada beberapa jalur sesuai Perbup yang ada,” lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya semua proses yang ada sehingga berlangsung bersih dan akuntabel. Orang tua juga diminta memahami bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi kuota yang telah ditetapkan sehingga tidak perlu memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu apabila tidak memenuhi persyaratan.

“Semua harus dilayani sama. Kami berharap orang tua ikut memantau proses ini. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan di sekolah yang dituju, jangan dipaksakan karena semuanya sudah diatur sesuai kapasitas,” ujarnya.

Disdikpora memastikan seluruh peserta didik yang dinyatakan lolos telah melalui mekanisme seleksi sesuai jalur penerimaan yang berlaku. Dengan berakhirnya tahapan SPMB, sekolah-sekolah di Kabupaten Magetan kini bersiap menyambut pelaksanaan MPLS bagi siswa baru pada awal tahun ajaran 2026/2027.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup