Kepemilikan KIA Capai 70 Persen, Disdukcapil Kota Padang Kejar Target

Kepemilikan KIA Capai 70 Persen, Disdukcapil Kota Padang Kejar Target

M-Radar News, Padang – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Padang telah mencapai 70 persen, melampaui target nasional 60 persen. Meski demikian, Pemerintah Kota Padang terus mempercepat penerbitan KIA agar seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan dari sekitar 266 ribu anak wajib KIA, masih terdapat sekitar 30 persen yang belum memiliki kartu identitas tersebut. Untuk mengejar target kepemilikan secara menyeluruh, Disdukcapil akan memperluas sosialisasi dan menghadirkan layanan jemput bola.

“Dari sekitar 266 ribu anak wajib KIA di Kota Padang, masih terdapat sekitar 30 persen yang belum memiliki kartu identitas tersebut. Untuk mengejar target kepemilikan secara menyeluruh, Disdukcapil Kota Padang akan memperluas sosialisasi dan menghadirkan layanan jemput bola,” kata Ances Kurniawan, Sabtu 19 Juli 2026.

Menurutnya, tingginya capaian kepemilikan KIA menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan anak terus meningkat. “Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujarnya.

Sebagai upaya percepatan, Disdukcapil Kota Padang akan meluncurkan program pemenuhan KIA bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Program tersebut diwujudkan melalui layanan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk memudahkan proses perekaman data anak.

Dalam layanan tersebut, petugas Disdukcapil akan mengambil foto siswa langsung di sekolah sehingga orang tua tidak perlu lagi menyiapkan pasfoto. Inovasi ini sekaligus mendukung program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Melayani yang menghadirkan pelayanan publik lebih dekat kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang Syafrida mengatakan proses pengurusan KIA sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Ia mengajak seluruh orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera memanfaatkan layanan tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk segera mengurus KIA bagi buah hatinya. Prosesnya cepat dan sama sekali tidak rumit,” kata Syafrida.

Ia menjelaskan, anak usia 0 hingga 5 tahun cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP asli orang tua tanpa pasfoto. Sementara untuk anak usia 5 hingga menjelang 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2×3 apabila tidak mengikuti layanan jemput bola di sekolah.

Program KIA merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Selain menjadi identitas resmi anak, KIA juga memudahkan berbagai urusan administrasi, seperti verifikasi identitas saat bepergian, pembukaan rekening bank, hingga mengurangi kebutuhan membawa dokumen kependudukan lain saat mengurus pelayanan publik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup