KPK Hibahkan Dua Aset Rampasan Negara Senilai Rp9,65 Miliar kepada Pemprov DKI
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menerima hibah dua aset berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,65 miliar.
Kedua aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan dan kepentingan masyarakat, termasuk sebagai pos pemadam kebakaran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Gubernur Pramono mengatakan, pemanfaatan aset hasil penegakan hukum harus dilakukan secara optimal sehingga keberadaannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pemprov DKI pun telah menetapkan rencana penggunaan salah satu aset untuk menunjang kebutuhan layanan pemadam kebakaran.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” kata Pramono.
Dua aset yang diserahkan KPK tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama terletak di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, berupa tanah seluas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Adapun aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Pramono menegaskan, pemanfaatan aset tersebut harus diiringi dengan tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga aset daerah sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Ia juga menyoroti capaian Pemprov DKI Jakarta, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut. Capaian tersebut, kata dia, harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan.
“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegas Gubernur Pramono.
Lebih lanjut, Pramono berharap sinergi antara Pemprov DKI Jakarta, dan KPK dapat terus ditingkatkan. Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pemanfaatan barang rampasan negara, tetapi juga pencegahan korupsi serta pendampingan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Gubernur juga mengapresiasi langkah KPK yang menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat disalurkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar pemanfaatannya memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan demikian, aset hasil penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan pelayanan publik.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.
Penyerahan dua aset tersebut diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan barang rampasan negara secara produktif, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di DKI Jakarta.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















