Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Ancaman Serius bagi Negara
M-Radar News, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai persoalan serius. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” katanya.
Mensesneg juga menyampaikan keprihatinan pemerintah atas dugaan tindak pidana yang mencakup penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara, sejumlah pimpinan, dan tokoh lainnya.
“Pada siang hari ini, kami ingin menyampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin, atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal, baik kepada kepala negara maupun kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh-tokoh,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg juga mengungkapkan, bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Sebagai penggantinya untuk sementara, lanjut Mensesneg, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan, bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perubahan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan, bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” terangnya.
Ia menegaskan, setiap pelaksanaan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan proses penyadapan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” kata Menteri Prasetyo.
Pemerintah berharap, penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap keamanan informasi dan kepentingan nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















