Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat Seorang ASN

Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat Seorang ASN

M-Radar News – Aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak memberikan masa tenggang bagi pemilik yang terlambat memperpanjang kembali menjadi sorotan setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ASN Terhadap Aturan Perpanjangan SIM

Ahmad Royani, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru, mengajukan uji materi terhadap ketentuan yang mengatur bahwa SIM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru. Ia menyatakan mengalami kerugian konstitusional karena tidak adanya masa tenggang administratif dalam perpanjangan SIM.

Dalam sidang Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026, Ahmad menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merugikan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ia mencontohkan bahwa keterlambatan hanya satu hari sudah menyebabkan hak memperpanjang SIM hangus dan pemilik harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru layaknya pemula.

Aturan Masa Berlaku dan Perpanjangan SIM

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, apabila masa berlaku SIM telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Proses perpanjangan mensyaratkan penyerahan SIM lama, sedangkan penerbitan SIM baru dilakukan jika SIM sudah kedaluwarsa. Dengan demikian, keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari telah mengharuskan pemilik mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian dari awal.

Konteks Gugatan dan Dampaknya

Ahmad Royani mengungkapkan bahwa ia ditolak memperpanjang SIM karena masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, hanya terlambat tiga hari. Pada saat itu, ia tengah sibuk menjalankan tugas negara sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa, sehingga tidak sempat memperpanjang SIM tepat waktu.

Gugatan ini menyoroti pentingnya adanya masa tenggang administratif dalam perpanjangan SIM agar tidak memberatkan pengendara yang mengalami keterlambatan kecil dan memberikan kepastian hukum yang lebih adil.

Regulasi dan Perlunya Evaluasi

Aturan yang mengharuskan pembuatan SIM baru jika terlambat memperpanjang meskipun hanya sehari telah berlaku selama beberapa tahun berdasarkan Undang-Undang LLAJ. Namun, kasus ini membuka diskusi mengenai perlunya evaluasi terhadap regulasi tersebut agar tidak merugikan pengguna jalan yang hanya terlambat sedikit dan menghindari beban administratif yang berlebihan.

Perkembangan dari gugatan ini akan menjadi perhatian publik dan dapat memicu perubahan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat pengguna SIM di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup