Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Febrie Adriansyah dengan Bantuan PPATK
M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pengusutan ini, Kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa keterlibatan PPATK sangat penting dalam mengurai aliran dana yang menjadi objek perkara. Penelusuran ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi predicate crime dalam kasus tersebut. Namun, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian selama proses penyidikan berlangsung.
Untuk memperkuat penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai institusi, termasuk dari pihak perbankan dan swasta. Pada Senin (10/8/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi, meskipun awalnya 13 saksi dipanggil. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari PT TBI, Bank Indonesia, PT P, PT BBBU, serta pengacara dan direktur terkait.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme operasional money changer dan kaitannya dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Kasus ini merupakan pelimpahan dari kepolisian yang menyertakan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU, Kejaksaan juga menangani beberapa perkara lain yang berasal dari pengalihan otoritas penyidikan dari Polri, termasuk dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan kasus PT Asabri.
Proses penyidikan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting di institusi kejaksaan dan nilai aset yang sangat besar. Penelusuran aliran dana dan aset terkait diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif seluruh jaringan dan modus tindak pidana pencucian uang yang terjadi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












