MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru Terkait Penggunaan Lambang Negara

MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru Terkait Penggunaan Lambang Negara

M-Radar News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ancaman pidana denda dalam Pasal 237 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait penggunaan lambang negara. Putusan ini merupakan hasil dari pengujian Pasal 237 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang diadopsi dalam KUHP Baru.

Dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ancaman pidana denda untuk penggunaan lambang negara di luar ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut dihapuskan.

Isi Pasal 237 KUHP Baru

Pasal 237 KUHP mengatur bahwa setiap orang dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II apabila melakukan tindakan sebagai berikut:

  • menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara;
  • menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang.

Alasan MK Menghapus Ancaman Pidana

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP diadopsi dari norma Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, Pasal 57 UU tersebut sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

MK menilai aturan tersebut membatasi penggunaan lambang negara oleh masyarakat secara berlebihan. Padahal secara faktual, lambang negara telah digunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, seperti disematkan di penutup kepala, monumen, baju, hingga seragam sekolah, yang tidak termasuk dalam penggunaan wajib maupun yang diizinkan oleh undang-undang.

Menurut MK, UU 24 Tahun 2009 hanya mengatur beberapa penggunaan lambang negara yang bersifat wajib dan penggunaan yang memerlukan izin, sehingga penggunaan lambang negara dalam konteks lain yang lazim dilakukan oleh masyarakat tidak seharusnya dikenai ancaman pidana.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang negara dalam berbagai bentuk aktivitas tanpa takut terjerat pidana denda, selama penggunaan tersebut tidak merusak lambang negara dan tidak meniru lambang negara untuk kepentingan yang tidak sah.

Keputusan ini juga menegaskan pentingnya perlindungan konstitusional terhadap kebebasan masyarakat dalam memanfaatkan simbol negara secara bertanggung jawab, sesuai dengan norma dan prinsip yang berlaku dalam UUD 1945.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup