Buntut Kasus MBG Sidoarjo: 512 Siswa Keracunan, SPPG Talang Angin Disanksi Suspend 30 Hari
M-Radar News, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, berujung insiden. Sebanyak 512 orang yang mayoritas merupakan siswa MTs dan MA Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Tanggulangin, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG.
Menanggapi insiden ini, Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari kepada penyedia makanan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talang Angin, Kalitengah.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, merinci bahwa ratusan korban sempat merasakan gejala pusing, mual, lemas, hingga muntah. Saat ini, pihaknya fokus penuh pada keselamatan jiwa para korban yang tersebar di sejumlah rumah sakit.
”Fokus utama kami adalah penyelamatan dan kesehatan anak-anak kita yang sedang dirawat di beberapa rumah sakit,” kata Ketut, Rabu (2/9/2026).
Rincian Kondisi Korban:
• 312 orang telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
• 80 orang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
• 120 orang berada dalam pengawasan dan observasi lanjutan.
Sanksi Administratif dan Investigasi
Sambil menunggu hasil uji laboratorium, BGN bersama Dinas Kesehatan setempat terus menginvestigasi penyebab pasti insiden tersebut. Hasil pemeriksaan menyeluruh akan segera diumumkan kepada publik.
Selain membekukan operasional SPPG Talang Angin selama sebulan penuh, BGN juga mengambil langkah administratif yang tegas terhadap jajaran pengelola.
”Kami melakukan suspend berat dengan kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Talang Angin, Kalitengah. Kami juga mengusulkan agar kepala SPPG tersebut dicopot dan dilakukan pergantian pengelola,” tegas Ketut.
Saat ini, fokus utama BGN adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang optimal. Koordinasi intensif juga terus dilakukan bersama pemerintah daerah serta pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












