Kenalan Lewat TikTok, Pria di Situbondo Perkosa Gadis 14 Tahun di Hutan TN Baluran

Kenalan Lewat TikTok, Pria di Situbondo Perkosa Gadis 14 Tahun di Hutan TN Baluran

M-Radar News, Polres Situbondo menangkap pria berinisial L, 22 tahun, warga Kecamatan Banyuputih, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Korban, sebut saja Bunga, 14 tahun, juga warga Kecamatan Banyuputih. Peristiwa itu terjadi di kawasan Hutan Taman Nasional Baluran.

Perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari media sosial TikTok. Mereka kemudian berkomunikasi intensif melalui WhatsApp. Pelaku membujuk korban untuk bertemu dan mengajak jalan-jalan ke Banyuwangi.

Saat perjalanan pulang, pelaku membelokkan sepeda motor ke kawasan hutan TN Baluran yang sepi. Di tempat itu, ia melampiaskan nafsu bejatnya. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengatakan pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika memberi tahu orang tua atau keluarganya.

Namun, korban tidak takut dengan ancaman itu. Ia langsung memberi tahu orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuputih, yang kemudian diteruskan ke Polres Situbondo.

Laporan orang tua korban diproses cepat oleh Satreskrim Polres dengan serangkaian penyelidikan. Polisi meminta keterangan korban dan saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres menangkap pelaku berinisial L di rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerkosaan tersebut.

Setelah pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Situbondo. Kasatreskrim Selimat Akmal mengatakan tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup