Lahan Wakaf Pandegiling Diduga Diserobot, Yayasan Masjid Rahmat Lapor Polrestabes Surabaya

Lahan Wakaf Pandegiling Diduga Diserobot, Yayasan Masjid Rahmat Lapor Polrestabes Surabaya

Pengaduan Penyerobotan Lahan Wakaf di Pandegiling

M-Radar News, Surabaya – Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning melaporkan dugaan penyerobotan lahan wakaf di Jalan Pandegiling No. 145, Surabaya, ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini menyusul munculnya pihak lain yang diduga mengambil alih tanah yang telah diwakafkan secara sah oleh ahli waris dan memiliki Sertifikat Tanah Wakaf No. 04 Tahun 2021 dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Puluhan warga dan pengurus yayasan menggelar unjuk rasa pada Jumat, 7 Agustus 2026, untuk menuntut pengosongan lahan tersebut. Massa mendesak para pekerja bangunan yang sedang beraktivitas agar menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi.

Status Lahan dan Klaim Pihak Yayasan

Sugeng Sudariyanto, koordinator aksi sekaligus staf Yayasan Masjid Rahmat, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset wakaf resmi yang diperkuat oleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia meminta semua pihak yang melakukan aktivitas di lahan tersebut agar menghentikan kegiatan sampai ada keputusan hukum yang mengikat.

“Kami meminta siapa pun yang sekarang berada di Tanah Pandegiling 145 segera keluar, karena itu bukan hak mereka. Ini merupakan hak kami dari Yayasan Masjid Rahmat Kemang Kuning Surabaya. Kami memegang sertifikat wakaf resmi dari BPN,” ujar Sugeng dalam orasinya.

Awal Munculnya Perselisihan

Pihak yayasan mendeteksi kehadiran pihak lain di lahan tersebut sejak awal Juli 2026. Area yang sebelumnya dikunci rapat oleh pengurus yayasan tiba-tiba dimasuki oleh orang tidak dikenal tanpa izin. Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut mengaku memiliki hak atas lahan tersebut, namun klaim itu dipertanyakan karena tanah sudah bersertifikat wakaf.

Proses Hukum dan Upaya Yayasan

Perkara sengketa lahan ini kini tengah berproses di pengadilan. Yayasan Masjid Rahmat menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas apapun di lokasi sampai ada putusan hukum yang sah. Selain melapor ke Polrestabes Surabaya, yayasan juga mengadukan persoalan ini melalui kanal hotline Wali Kota Surabaya.

Jika lahan berhasil dikuasai kembali, yayasan berencana menggunakan lahan tersebut untuk sarana keagamaan dan pendidikan masyarakat, termasuk pembangunan sekolah dan tempat pengajian anak-anak.

Perbedaan Pandangan dari Kuasa Hukum Ahli Waris

Di sisi lain, Hendra Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris M. Yasin membantah tuduhan penyerobotan. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa pihaknya memiliki alas hak atas tanah tersebut. Menurut Hendra, sertifikat wakaf yang dimiliki yayasan cacat hukum karena berdasarkan ikrar wakaf hanya bangunan yang diwakafkan, sementara bangunan tersebut sudah tidak ada saat pihaknya masuk ke lahan.

“Kalau dia mewakafkan, peraturannya BPN, ya, maaf, peraturannya BPN, dia harus punya alas hak. Gitu loh. Alas haknya ada. Kalau nggak ada, ini yang berbahaya. Makanya di dalam ikrar wakaf itu hanya bangunan yang diwakafkan, dan saya masuk kesini sudah tidak ada bangunannya,” jelasnya.

Hendra juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah wakaf yang dimiliki yayasan berstatus cacat hukum, sehingga pihaknya melayangkan gugatan resmi ke pengadilan.

Signifikansi Sengketa Lahan Wakaf

Sengketa lahan wakaf seperti ini penting karena melibatkan aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan individu atau kelompok tertentu. Pengelolaan lahan wakaf yang tepat dapat mendukung kegiatan keagamaan dan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup