LPSK Butuh Dana Abadi Rp 1 Triliun, DPR akan Bantu

LPSK Butuh Dana Abadi Rp 1 Triliun, DPR akan Bantu

M-Radar News, Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menargetkan pengumpulan Dana Bantuan Abadi sebesar Rp 1 triliun untuk mendukung perlindungan dan bantuan bagi para korban. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesiapan DPR membantu pemenuhan kebutuhan dana tersebut.

Dalam acara peluncuran Program Dana Bantuan Korban (DBK) “Saraya Baruna Ananta” di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (7/8), Dasco menyampaikan bahwa dana abadi ini diharapkan dapat menghasilkan bunga yang cukup untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang membantu para korban dan saksi yang dilindungi LPSK.

“Pak Ketua LPSK menyampaikan bahwa selain dana bantuan korban, mereka membutuhkan dana abadi yang bunganya dapat digunakan untuk aktivitas yang membantu korban dan orang-orang yang dilindungi LPSK, dengan target Rp 1 triliun,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan bahwa penanganan persoalan ini memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, khususnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). DPR berkomitmen untuk memberikan dukungan agar negara hadir dalam perlindungan saksi dan korban.

“Kami akan membantu mencari sumber pemenuhan dana tersebut. Meskipun dana sebesar itu bukan jumlah kecil, kami optimis dapat membantu agar LPSK mampu mendukung korban-korban yang membutuhkan,” kata Dasco.

Pengumpulan dana abadi ini penting untuk memastikan kelangsungan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kejahatan, sehingga mereka mendapatkan bantuan berkelanjutan tanpa tergantung pada dana hibah atau sumber yang tidak stabil.

Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia, yang menjadi aspek krusial dalam penegakan hukum dan keadilan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup