Banding Korupsi Chromebook, Ibam Divonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp5 Miliar
M-Radar News, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, menjatuhkan hukuman terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim alias Ibam. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar ketua majelis hakim, Catur Irianto, membacakan amar putusan, Senin (31/8/2026).
Ketua Majelis Hakim mengatakan, apabila Ibam tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Catur Irianto.
Perbandingan Vonis Tingkat Pertama dan Pertimbangan Hakim
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Hakim menilai, bahwa hukuman dalam perkara korupsi tidak boleh hanya fokus pada pidana badan, tetapi harus mengutamakan pemulihan keuangan negara.
Penjatuhan uang pengganti didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, bahwa pidana tambahan ini tidak semata diukur dari apakah pelaku menikmati hasil korupsi secara pribadi. Penilaian uang pengganti mempertimbangkan keseluruhan tindak pidana dan kontribusi masing-masing pelaku secara yuridis.
Reaksi dari Ibrahim Arief
Setelah mendengar putusan, Ibam menyatakan kekecewaannya terutama terkait kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Ia menilai, uang pengganti seharusnya dibebankan kepada pihak yang menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi, sedangkan ia merasa tidak jelas sumber uang tersebut.
Ibam juga mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Ia menyampaikan, bahwa selama lebih dari setahun dirinya dan istrinya tidak memiliki penghasilan, telah menghabiskan tabungan untuk kebutuhan hidup, biaya hukum, dan medis. Saat ini, mereka hanya memiliki belasan juta rupiah di bank dan dana tersebut diperkirakan akan habis bulan depan.
Konteks Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Ibrahim Arief merupakan salah satu terdakwa yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat banding.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










