Residivis Ditangkap Edarkan 89,81 Gram Sabu, Polisi Buru Pemasok di Bangkalan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Foto: dok/tnpj.

M-Radar News, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial AF (30), warga Surabaya, yang kedapatan menguasai sabu seberat 89,81 gram.

AF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu malam (12/8/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan gram sabu yang diduga akan diedarkan kembali.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam bisnis peredaran narkotika. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan menjadikan peredaran sabu sebagai salah satu cara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata AKP Adik Agus, pada Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi antara AF dan MS berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).

“Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta,” terang AKP Adik.

Dalam transaksi tersebut, AF baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta. Sementara sisa pembayaran akan diberikan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Jika seluruh barang tersebut berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta. Dari transaksi itu, keuntungan yang berpotensi diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp15,3 juta.

Menurut AKP Adik, AF tidak memiliki sasaran pembeli secara khusus. Sabu tersebut diedarkan kepada orang yang sudah dikenalnya maupun melalui sistem pemesanan dengan metode ranjau.

Dalam sistem tersebut, barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung. “Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik.

Polisi juga mengungkap, bahwa AF merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2021, ia pernah terjerat perkara serupa dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. AF menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali ke luar lapas.

Kini, AF harus kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu. Sementara itu, polisi masih memburu MS yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.

Selain menangkap AF, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 89,81 gram, satu dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik ukuran sedang, serok sabu berbahan plastik berwarna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, AF kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup