Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Gram di Karet Celana Pengunjung
M-Radar News, Banyuwangi – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, kembali berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.
Seorang pengunjung perempuan berinisial DAT diamankan setelah petugas menemukan paket yang diduga sabu seberat sekitar lima gram yang disembunyikan di balik lipatan karet celana, Kamis (13/8/2026).
Pengungkapan tersebut bermula saat DAT menjalani pemeriksaan badan di pos penggeledahan pengunjung wanita. Petugas mencurigai adanya benda keras di bagian karet pinggang celana yang dikenakan DAT.
Kecurigaan semakin kuat setelah petugas melihat gerak-gerik DAT yang tampak gugup selama menjalani pemeriksaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Solichin mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruang khusus.
“Petugas kami memeriksa dengan ketat dan teliti setiap barang bawaan maupun badan pengunjung. Saat menggeledah bagian celana DAT, petugas meraba adanya benda keras yang mencurigakan di area karet pinggang,” ujar Solichin.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik hitam memanjang yang diselipkan di balik lipatan karet celana DAT.
“Gelagat DAT menambah kecurigaan petugas. Setelah diperiksa lebih lanjut, benar ditemukan plastik hitam pada bagian karet celana DAT,” ungkapnya.
DAT kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, DAT mengaku paket tersebut dibawa atas pesanan seorang warga binaan berinisial MKA yang hendak dijenguknya.
Petugas selanjutnya menjemput MKA dari blok hunian untuk dimintai keterangan. Saat bungkusan dibuka, ditemukan serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar lima gram.
Barang tersebut dikemas menggunakan plastik bening, dan disembunyikan di dalam bungkusan plastik hitam sebelum diselipkan pada karet celana DAT.
Atas temuan tersebut, petugas Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. DAT beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, MKA ditempatkan di sel pengasingan atau strafcell selama proses penyidikan berlangsung.
Kalapas menegaskan, Lapas Banyuwangi akan terus memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan guna mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.
“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun kepada siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Siapa pun yang terbukti, baik pengunjung maupun warga binaan, pasti kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Solichin.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












