PKB Magetan Belum Tentukan Status Suratno, Tunggu Putusan Pengadilan Inkrah
M-Radar News, Magetan – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan belum mengambil keputusan terkait status keanggotaan Suratno di partai. Pengurus memilih menunggu proses hukum yang dijalaninya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Ketua DPC PKB Magetan, Deny Mahfud Fauzi, menegaskan hingga saat ini keputusan yang diambil partai baru sebatas memberhentikan Suratno dari jabatan pimpinan DPRD Magetan. Adapun statusnya sebagai kader PKB maupun anggota DPRD masih menunggu perkembangan proses hukum.
“Sejauh ini kami baru memberhentikan beliau sebagai pimpinan DPRD. Soal keanggotaannya sebagai anggota partai akan segera kami tindak lanjuti. Namun sampai hari ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Deny usai konsolidasi pengurus DPC PKB Magetan periode 2026-2031 di kantor DPC PKB Magetan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Deny, PKB tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena itu, keputusan mengenai status Suratno di partai tidak akan ditetapkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, DPC PKB Magetan juga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sendiri. Pembahasan mengenai status Suratno akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, dan DPC hanya akan melaksanakan keputusan yang ditetapkan pengurus pusat.
“Ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh DPC. Kami akan berkonsultasi dengan DPP. Apa pun keputusan yang nanti diambil akan kami laksanakan,” katanya.
Sebelumnya, DPP PKB telah mencopot Suratno dari kursi pimpinan DPRD Kabupaten Magetan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) senilai Rp242,98 miliar. Jabatan tersebut kini telah diisi Riyin Nur Asiyah melalui rapat paripurna DPRD Magetan pada Rabu (8/7/2026) malam.
Deny mengakui hingga kini posisi Suratno sebagai kader PKB maupun anggota legislatif masih menunggu kepastian hukum. Ia berharap proses peradilan segera selesai agar partai dapat menentukan langkah berikutnya.
“Kita tunggu proses hukumnya. Mudah-mudahan segera selesai sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, status beliau di partai maupun di DPRD menjadi lebih jelas,” ucapnya.
Di sela kegiatan tersebut, Deny juga menyampaikan DPC PKB Magetan tengah melakukan inventarisasi seluruh aset partai. Pendataan meliputi kantor sekretariat, kendaraan operasional, hingga perlengkapan kantor sebagai bagian dari administrasi organisasi yang selanjutnya dilaporkan kepada DPW PKB.
Saat ini, DPC juga menempati kantor sementara setelah berpindah dari sekretariat lama yang dinilai sudah tidak lagi memadai.
“Administrasinya sudah kami serahkan. Selanjutnya kami menunggu proses sesuai mekanisme di DPRD. Selain itu seluruh aset memang harus diinventarisasi kemudian dilaporkan kepada DPW,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











