Polres Klaten Ungkap Delapan Kasus Sabu, Sepuluh Tersangka Diamankan dalam Sebulan
M-Radar News, Klaten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu selama periode Juni hingga awal Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 8,88 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Sudarmiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Suwoto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026).
Kapolres menjelaskan, delapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Klaten selama satu bulan terakhir yang tertuang dalam delapan laporan polisi dengan lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Klaten.
“Pada kesempatan sore hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan beberapa tindak pidana, salah satunya kasus narkotika. Selama periode bulan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap delapan kasus atau delapan laporan polisi dengan mengamankan total 10 tersangka,” ujar AKBP Faruk Rozi.
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,88 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
“Modus operandi para tersangka adalah memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini adalah sabu,” jelasnya.
AKBP Faruk Rozi menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Klaten mengingat dampaknya yang dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, pihaknya akan terus mengintensifkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak hanya menangkap pengguna dan pengedar, tetapi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Menutup keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat, apabila memiliki informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera sampaikan kepada Polres Klaten. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Faruk Rozi. (dn/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











