Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Menpora Erick: Negara Hadir Lindungi Atlet
M-Radar News, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir menegaskan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penuh proses hukum terhadap mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan Kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu 2022 hingga Desember 2025.
Berkas perkara HB telah dinyatakan lengkap atau P-21. Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Menpora Erick mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta proses hukum berjalan hingga tuntas dengan tetap mengedepankan keadilan serta perlindungan terhadap korban.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Erick dalam keterangan resmi dikutib kemenpora.go.id, pada Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa kekerasan dan pelecehan tidak memiliki tempat dalam dunia olahraga. Ia juga menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh kembali berkecimpung dalam pembinaan olahraga.
Selain penegakan hukum, Erick menilai pemulihan dan perlindungan korban harus menjadi perhatian utama. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan korban memperoleh pendampingan dan merasa aman dalam menjalani kehidupan maupun kariernya.
“Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Erick menyebut, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan atlet di Indonesia. Ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, dan pihak terkait mengutamakan keselamatan atlet dalam setiap proses pembinaan.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” ujarnya.
Menpora juga mendorong penguatan mekanisme pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan olahraga. Menurutnya, sistem tersebut harus mampu memberikan rasa aman sekaligus berpihak kepada korban.
“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Erick.
Menpora menambahkan, pencapaian prestasi olahraga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat dan hak atlet.
“Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting. Jangan pernah ada lagi atlet yang merasa harus memilih antara mengejar prestasi dan melindungi dirinya sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












