Korlantas Tegaskan Isu SIM Seumur Hidup Hoaks Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Korlantas Tegaskan Isu SIM Seumur Hidup Hoaks Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

M-Radar News – Korlantas Polri menegaskan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap lima tahun dan membantah informasi mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup yang beredar di media sosial.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan juga bukti kompetensi seseorang dalam mengemudi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis.

Baca juga:

“Evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Brigjen Pol Made Agus dalam keterangannya pada Minggu (8/11).

Selain itu, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun tawaran SIM gratis yang beredar di platform seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram. Tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital yang bertujuan mencuri data pribadi masyarakat.

Baca juga:

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” tambah Brigjen Pol Made Agus.

Informasi yang beredar mengenai SIM seumur hidup dinyatakan hoaks oleh Korlantas Polri, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayainya dan melindungi data pribadi dari potensi penipuan digital.

Baca juga:

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup