Jokowi Hadiri Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa di PN Jaktim

Joko Widodo (Jokowi), menghadiri secara langsung persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026). Foto: dok/kmpr/istimewa.

M-Radar News, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri secara langsung persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa. Kehadirannya menjadi bagian dari agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami laporan terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu melalui media sosial.

Baca juga:

Jokowi tiba di PN Jaktim sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna kecokelatan dan kopiah. Kedatangannya turut didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, serta disambut ratusan pendukung yang memadati kawasan sekitar pengadilan.

Untuk mengantisipasi kepadatan massa dan menjaga keamanan selama persidangan berlangsung, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan. Sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi juga sempat ditutup sementara.

Jokowi Jalani Pemeriksaan dan Pengambilan Sumpah

Sebelum pemeriksaan materi perkara dimulai, Hakim Ketua Christina Endarwati terlebih dahulu mengonfirmasi kondisi kesehatan dan identitas Jokowi berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).

Dalam ruang sidang, Jokowi bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Hakim juga mengonfirmasi sejumlah informasi pribadi, termasuk identitas, pekerjaan, serta hubungan saksi dengan para terdakwa.

Saat ditanya mengenai pekerjaannya, Jokowi membenarkan keterangan yang disampaikan berdasarkan identitasnya, termasuk statusnya sebagai Presiden ke-7 RI dan pekerjaannya saat ini sebagai wiraswasta.

Majelis hakim juga memastikan, bahwa Jokowi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Bawa Ijazah Asli dan Bukti Rekaman Video

Dalam memberikan keterangannya, Jokowi menegaskan membawa langsung dokumen ijazah asli untuk diperlihatkan dalam persidangan.

Selain itu, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti berupa unggahan media sosial dan rekaman video yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu tersebut.

Baca juga:

Jokowi mengaku heran terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang valid, karena pihak yang menyampaikan tuduhan belum pernah melihat secara langsung dokumen ijazah aslinya.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi juga memaparkan riwayat pendidikannya secara terperinci, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan latar belakang pendidikan, sekaligus memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.

Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut, bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media sosial mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa menggunakan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya.

Persidangan di PN Jaktim, selanjutnya berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pendalaman alat bukti oleh majelis hakim guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup