TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia

TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia

M-Radar News, Sumatera Utara – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 400 koli pakaian bekas atau balpres ilegal yang berasal dari Malaysia. Penindakan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah aparat menerima informasi mengenai keberadaan kapal tanpa nama yang membawa barang tersebut menuju perairan Sumatera Utara.

Penindakan dan Proses Penyelidikan

Informasi awal mengenai kapal pembawa balpres ilegal diterima oleh Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Setelah koordinasi lintas instansi dilakukan, unsur patroli diarahkan untuk melakukan penyekatan dan pembagian wilayah operasi. Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 menggunakan radar mendeteksi sebuah objek yang diduga kapal sasaran di perairan Karang Gading.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut pada pukul 15.40 WIB. Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal yang berasal dari Malaysia tersebut membawa sekitar 400 koli pakaian bekas ilegal. Kapal dan anak buah kapal (ABK) dibawa ke Dermaga Belawan untuk proses penanganan lebih lanjut dan pemeriksaan mendalam.

Sinergi Antarlembaga dalam Pengawasan Wilayah Laut

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya dalam pengawasan wilayah perairan Sumatera Utara. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.

Risiko dan Regulasi Terkait Balpres Ilegal

Deny menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pakaian bekas ilegal juga merupakan langkah penting karena barang yang masuk tanpa dokumen resmi tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga dapat membawa risiko kesehatan. Pakaian bekas ilegal berpotensi membawa bibit penyakit yang membahayakan masyarakat.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kodaeral I akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara.

Instansi yang Terlibat dalam Operasi

Operasi penindakan melibatkan berbagai instansi dan satuan terkait, antara lain:

  • Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara
  • Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe
  • Bea Cukai Medan, Belawan, Kuala Tanjung, dan Teluk Nibung
  • BAIS TNI Sumatera Utara
  • Denintel Kodaeral I Belawan
  • Satgas Patroli BC 7005, BC 1503, dan BC 1531

Sinergi dan koordinasi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus menindak penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan berbagai pihak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup